01 Juni 2015 / Majalah Warta BPK, Vol. V, Ed. 06, Hlm. 46-47
Berkaitan dengan kerugian negara, BPK memiliki wewenang untuk menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN?BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. 2015_ART_PP_Kerugian_Negara06_01.pdf