Penulis Lainnya

Bambang Agus Widijanto



Kerugian Negara


01 Juni 2015
Berkaitan dengan kerugian negara, BPK memiliki wewenang untuk menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN?BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
2015_ART_PP_Kerugian_Negara06_01.pdf